√ Permendikbud No 3 Tahun 2019: Evaluasi Hasil Berguru Oleh Pemerintah Dan Satuan Pendidikan
Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, setidaknya ada beberapa poin penting yang tertuang di dalam Permendikbud tersebut, diantaranya adalah:
- Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional (UN).
- Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dilakukan melalui Ujian Sekolah Berstandar Nasional (US/USBN)
- Penilaian oleh Pemerintah pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
- Satuan Pendidikan wajib memberikan nilai raport dan nilai US dan USBN untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
- Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan Wajib melakaukan sosialisasi UN, US, dan USBN.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 ini juga sekaligus mengganti Permendikbud Nomor 57 Tahun 2019 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Kesetaraan pada SMP/MTs dan yang sederajat atau SMA/MA/SMK dan yang sederajat.
Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Untuk teman Kami_Madrasah yang ingin mengetahui secara lengkap Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan sanggup mengunduh melalui tautan berikut ini:
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
Demikian Informasi ihwal Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Semoga Bermanfaat.
Baca Juga:
- Surat Edaran Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK)
- Juknis BOP RA Tahun 2019
- Cara Praktis Mengatur Tugas Tambahan PTK (S30a) di Simpatika
- Pedoman dan POS ratifikasi BAN-S/M Tahun 2019
0 Response to "√ Permendikbud No 3 Tahun 2019: Evaluasi Hasil Berguru Oleh Pemerintah Dan Satuan Pendidikan"
Post a Comment