√ Permendikbud No 3 Tahun 2019: Evaluasi Hasil Berguru Oleh Pemerintah Dan Satuan Pendidikan




Sobat , bahwa sehubungan dengan proses berguru mengajar yang telah dilaksanakan disetiap satuan pendidikan, perlu dilakukan Penilaian hasil berguru penerima didik yang antara lain bertujuan untuk; (1) mengetahui pencapaian hasil berguru penerima didik, serta (2) mengetahui efektifitas serta efisiensi banyak sekali komponen pembelajaran. sehingga dengan penilaian hasil berguru tersebut, akan sanggup di penilaian sejauh mana keberhasilan proses pembelajaran yang telah dilaksanakan disetiap satuan pendidikan.

Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, setidaknya ada beberapa poin penting yang tertuang di dalam Permendikbud tersebut, diantaranya adalah:

  • Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional (UN).
  • Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dilakukan melalui Ujian Sekolah Berstandar Nasional (US/USBN)
  • Penilaian oleh Pemerintah pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
  • Satuan Pendidikan wajib memberikan nilai raport dan nilai US dan USBN untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
  • Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan Wajib melakaukan sosialisasi UN, US, dan USBN.

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 ini juga sekaligus mengganti Permendikbud Nomor 57 Tahun 2019 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Kesetaraan pada SMP/MTs dan yang sederajat atau SMA/MA/SMK dan yang sederajat.

Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Untuk teman Kami_Madrasah yang ingin mengetahui secara lengkap Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan sanggup mengunduh melalui tautan berikut ini:
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019


Baca Juga:


0 Response to "√ Permendikbud No 3 Tahun 2019: Evaluasi Hasil Berguru Oleh Pemerintah Dan Satuan Pendidikan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel