√ Pp Nomor 19 Tahun 2019 Perihal Guru

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru telah ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2019 di Jakarta. Dalam PP tersebut setidaknya dijelaskan beberapa hal, diantaranya yakni tentang:

 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor  √ PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Guru


1. Tunjangan Profesi



Tunjangan Profesi dalam Peraturan Pemerintah perihal Guru Nomor 19 Tahun 2019 ini dijelaskan dalam pasal 15, dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa pinjaman profesi diberikan kepada:
  • Guru;
  • Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan; atau
  • Guru yang menerima kiprah tambahan;
Tugas embel-embel yang dimaksud ialah:
  • Wakil kepala satuan pendidikan;
  • Ketua aktivitas keahlian satuan pendidikan;
  • Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
  • Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
  • Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
  • Tugas embel-embel yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

 2. Syarat di Berikannya Tunjangan Profesi


Masih dalam pasal 15 perihal Tunjangan Profesi, dijelaskan pula syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang guru untuk sanggup dibayarkan tunjangannya, syarat-syarat tersebut yakni sebagai berikut:
  • Memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
  • Memiliki nomor pendaftaran Guru;
  • Memenuhi beban kerja;
  • Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
  • Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan kawasan bertugas;
  • Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja minimal baik; dan mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.

3. Beban Kerja Guru


Perihal beban kerja Guru ini tercantum dalam pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa beban kerja guru meliputi:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • Membimbing dan melatih penerima didik; dan
  • Melaksanakan kiprah embel-embel yang menempel pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Dalam pasal 52 ayat 2 menjelaskan bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu.

Serta Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja Guru sebagaimana dimaksud diatas akan diatur dengan Peraturan Menteri.

Baca Juga:

4. Beban Kerja Kepala Sekolah dan Pengawas


Beban kerja Kepala sekolah dan Pengawas diatur dalam pasal 54 ayat 1 dan 2, yang berbunyi;
  • Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
  • Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.
Sedangkan beban kerja pengawas dijelaskan dalam pasal 54 ayat 3, yang berbunyi:
  • Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melaksanakan kiprah pengawasan, pembimbingan, dan training profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja kepala satuan pendidikan dan beban kerja pengawas yang ekuivalen diatur dengan Peraturan Menteri.

Download PP Nomor 19 Tahun 2019


Untuk lebih jelasnya, sahabat sanggup mengunduh PP Nomor 19 Tahun 2019 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru DISINI.

.
Demikian gosip dan sedikit klarifikasi perihal PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Guru, agar bermanfaat.
Kami_Madrasah

0 Response to "√ Pp Nomor 19 Tahun 2019 Perihal Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel