√ Pos Legalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019

Dalam menjalankan kiprah akreditasi, BAN S/M mempunyai kiprah sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 59 Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa “BAN-S/M mempunyai kiprah merumuskan kebijakan operasional, melaksanakan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan pengakuan Sekolah/Madrasah.”


Untuk melaksanakan kiprah sebagaimana disebutkan pada ayat (1), pada ayat (2) disebutkan bahwa BAN-S/M mempunyai fungsi untuk: 
  1. Merumuskan kebijakan dan memutuskan pengakuan sekolah/ madrasah;
  2. Merumuskan kriteria dan perangkat pengakuan sekolah/madrasah untuk diusulkan kepada Menteri;
  3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat pengakuan sekolah/madrasah;
  4. Melaksanakan pengakuan sekolah/madrasah;
  5. Mengevaluasi pelaksanaan dan hasil pengakuan sekolah/madrasah;
  6. Memberikan rekomendasi ihwal tindak lanjut hasil akreditasi;
  7. Mengumumkan hasil pengakuan sekolah/madrasah secara nasional;
  8. Melaporkan hasil pengakuan sekolah/madrasah kepada Menteri; dan
  9. Melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.
Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/Madrasah

Persyaratan Akreditasi 
  1. Memiliki surat keputusan pendirian/operasioanl sekolah/madrasah.
  2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
  3. Memiliki akseptor asuh pada semua tingkat kelas.
  4. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
  5. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
  6. Melaksanakan kurikulum yang berlaku.
  7. Telah menamatkan akseptor didik.

Sekolah/Madrasah Merger 
  1. Sekolah/madrasah yang dimerger dinyatakan sebagai satuan pendidikan gres dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang dimerger, pengakuan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
  3. Sekolah/madrasah merger (Baru) harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekolah/Madrasah Yang Berubah Nama
 
  1. Sekolah/madrasah yang berubah nama dinyatakan sebagai satuan pendidikan gres dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang berubah nama, pengakuan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
  3. Sekolah/madrasah dengan nama baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekolah/Madrasah Yang Pindah Lokasi 
  1. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi dinyatakan sebagai satuan pendidikan gres dengan NPSN baru.
  2. Sekolah/madrasah yang pindah lokasi, pengakuan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
  3. Sekolah/madrasah dengan lokasi baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekolah/Madrasah Yang Ditutup
 
  1. Sekolah/madrasah yang ditutup, akreditasinya dinyatakan tidak berlaku.
  2. Sekolah/madrasah yang ditutup harus melaporkan kepada BAP-S/M dan pihak terkait
  3. BAP S/M mencabut akta pengakuan sekolah/madrasah yang ditutup.

Akreditasi SMK 
  1. Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan dilakukan terhadap Program Keahlian, bukan Kompetensi Keahlian.
  2. Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 dan 2019
  3. Kompetensi Keahlian mengikuti pengakuan Program Keahlian.
  4. Program Keahlian yang belum terakreditasi dan Kompetensi Keahliannya sudah diakreditasi, maka: a) Jika agenda keahlian hanya mempunyai satu Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian menjadi nilai dan peringkat Program Keahlian.  b) Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan menurut nilai dan peringkat pengakuan Kompetensi Keahlian yang tertinggi. c) Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian dan hanya satu Kompetensi Keahlian yang terakreditasi, maka nilai dan peringkat pengakuan Program Keahlian mengikuti nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian tersebut.
  5. Jika Program Keahlian telah terakreditasi, maka nilai dan peringkat pengakuan Kompetensi Keahlian dinyatakan tidak berlaku.
Download POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019

Sobat berikut yaitu POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 yang sanggup teman unduh melalui tautan berikut ini;


Demikianlah warta ihwal Download POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019, biar bermanfaat untuk Madrasah yang lebih baik.
Kami_Madrasah

0 Response to "√ Pos Legalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel