√ Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 Perihal Hari Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 yang mengatur wacana hari sekolah.

Dalam peraturan yang di sahkan pada 12 Juni 2019 di Jakarta tersebut, dijelaskan wacana beberapa hal, diantaranya adalah:
  1. Pasal 2 ayat 1, dijelaskan bahwa Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  2. Pasal 2 ayat 2; Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  3. Pasal 2 ayat 3; dalam hal diharapkan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah sanggup menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  4. Pasal 2 ayat 4; Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Untuk membaca PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Hari Sekolah, silahkan download salinannya DISINI.

.

Demikian isu wacana PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Hari Sekolah, biar bermanfaat untuk sahabat semua.
Kami_Madrasah

0 Response to "√ Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 Perihal Hari Sekolah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel