√ Aplikasi Nilai Raport K13 Mts Untuk Tiap Mapel Revisi 2019
- Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi. Hal penting yang harus diperhatikan dikala melaksanakan evaluasi dalam Kurikulum 2013 yaitu KKM, remedial, dan pengayaan.
Penilaian harus memperlihatkan hasil yang sanggup diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan memakai hasil evaluasi tersebut. Hasil evaluasi akan akurat bila instrumen yang dipakai untuk menilai, proses penilaian, analisis hasil penilaian, dan objektivitas penilai sanggup dipertanggungjawabkan. Untuk itu perlu dirumuskan prinsip-prinsip evaluasi yang sanggup menjaga semoga orientasi evaluasi tetap pada framework atau rel yang telah ditetapkan.
Prinsip-prinsip Penilaian
Penilaian harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut:
- Sahih ; Agar sahih (valid), evaluasi harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang sanggup mencerminkan kemampuan yang diukur harus dipakai instrumen yang sahih juga, yaitu instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur.
- Objektif ; Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman evaluasi (rubrik) sehingga sanggup menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas, apalagi dalam evaluasi kinerja yang cakupan, otentisitas, dan kriteria penilaiannya sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (interraterreliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.
- Adil ; Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik lantaran perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, budbahasa istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain. Perbedaan hasil evaluasi semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian berguru penerima didik pada kompetensi yang dinilai.
- Terpadu ; Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian acara pembelajaran. Karena itu evaluasi dilarang terlepas apalagi melenceng dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.
- Terbuka ; Prosedur evaluasi dan kriteria evaluasi harus terbuka, jelas, dan sanggup diketahui oleh siapapun. Dalam kurun keterbukaan menyerupai sekarang, pihak yang dinilai dan pengguna hasil evaluasi berhak tahu proses dan contoh yang dipakai dalam penilaian, sehingga hasil evaluasi sanggup diterima oleh siapa pun.
- Menyeluruh dan Berkesinambungan ; Penilaian oleh pendidik meliputi semua aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali teknik evaluasi yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan penerima didik atau penerima didik. Instrumen evaluasi yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan banyak sekali teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan memakai pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional.
- Sistematis ; Penilaian dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan pemetaan. Dilakukan identifikasi dan analisis KD, dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu evaluasi yang sesuai.
- Beracuan kriteria ; Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi memakai contoh kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang penerima didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, sanggup melanjutkan pembelajaran untuk mencampai kompetensi berikutnya, sedangkan penerima didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
- Akuntabel ; Penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Akuntabilitas evaluasi sanggup dipenuhi bila evaluasi dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Bahkan perlu dipikirkan konsep meaningful assessment. Selain dipertanggungjawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, evaluasi juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi penerima didik dan proses belajarnya.
Sobat Berikut Adalah Aplikasi Penilaian Untuk Tiap MAPEL SMP/MTs Revisi Tahun 2019 yang sanggup sobat unduh melalui tautan-tautan berikut ini;
- Nilai Mata Pelajaran Akidah Akhlak
- Nilai Mata Pelajaran Fikih
- Nilai Mata Pelajaran Bahasa Arab
- Nilai Mata Pelajaran IPA
- Nilai Mata Pelajaran IPS
- Nilai Mata Pelajaran Matematika
- Nilai Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
- Nilai Mata Pelajaran Bahasa Inggris
- Nilai Mata Pelajaran PKn
- Nilai Mata Pelajaran Seni Budaya
- Nilai Mata Pelajaran Penjaskes
- Nilai Mata Pelajaran Prakarya
- Nilai Mata Pelajaran Bahasa Jawa
Baca Juga:
- Panduan Penilaian K13 Revisi Tahun 2019
- Download Master Aplikasi Nilai Raport UTS UAS K13 Update Juni 2019 Ver.1.0
- Aplikasi Raport K13 Untuk Madrasah Aliyah
- Aplikasi Raport Sesuai K13 Tingkat MI MTs & MA
Setelah final melaksanakan evaluasi (pengujian) baik PAS, PAT, US, maupun USBN, satuan pendidikan melaksanakan investigasi hasil penilaian. Pemeriksaan hasil evaluasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan sebagai berikut:
- Penskoran lembar kerja siswa yang dilakukan oleh guru (tim guru) mata pelajaran.
- Hasil penskoran PAS dan PAT dipakai untuk pengolahan nilai rapor.
Setelah melaksanakan kegiatan PAS dan PAT, satuan pendidikan melaksanakan pengolahan hasil penilaian. Nilai PAS dan PAT dipakai sebagai salah satu komponen pengisian nilai rapor. Nilai setiap mata pelajaran di rapor dibandingkan dengan KKM. Ketuntasan berguru pada kenaikan kelas yaitu ketuntasan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun pelajaran. Jika terdapat mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester gasal atau genap, maka dilakukan langkah-langkah berikut:
- Dihitung rata-rata nilai mata pelajaran semester gasal dan genap.
- Dihitung rata-rata KKM mata pelajaran tersebut pada semester gasal dan genap, selanjutnya dibandingkan dengan KKM rata-rata pada mata pelajaran tersebut. Jika hasil pada nilai rata-rata sama atau lebih dari nilai rata-rata KKM, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan TUNTAS, dan sebaliknya kalau nilai rata-rata kurang dari nilai rata-rata KKM, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan BELUM TUNTAS.
Kami_Madrasah
0 Response to "√ Aplikasi Nilai Raport K13 Mts Untuk Tiap Mapel Revisi 2019"
Post a Comment