√ Surat Edaran Optimalisasi Pembayaran Tpg Madrasah Tahun 2019


- Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 820.B/Dt.I.II/KP.02.3/11/2019 yang diteken di Jakarta 5 November wacana Optimalisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019.

Dalam Surat edaran tersebut setidaknya ada empat poin penting yang disampaikan, antara lain adalah:
  1. Pembayaran TPG Bulan Desember dibayarkan Berdasarkan SKAKPT Bulan November 2019 yang di cetak melalui SIMPATIKA. Generate dilakukan pada awal Desember 2019, Sehingga TPG sanggup dibayarkan awal Bulan Desember. 
  2. Setiap Penerima TPG Bulan Desember diwajibkan Melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diberi Materai 6000.
  3. Jika terjadi kesalahan SKAKPT bulan Januari - Juni 2019 yang mengakibatkan status menjadi tidak Layak, akan diubahsuaikan dengan data pengisian SKAKPT bulan Juli - Agustus 2019.
  4. Bagi Guru Madrasah Penerima TPG yang mengalami hambatan status SKAKPT disebabkan keterlambatan pengisian SKAKPT bulan juli - September 2019, diberikan kesempatan untuk memperbaiki dengan cara Kepala Madrasah mengajukan surat permohonan Pembukaan Update ke Kanwil Kemenag Provinsi.
#Infografis Optimalisasi Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2019

Dengan adanya surat edaran tersebut, setidaknya ada kesempatan bagi Guru peserta Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk melaksanakan pengecekan ulang terhadap akun masing-masing terutama dalam hal SKAKPT.

Untuk selengkapnya, teman kami madrasah sanggup mengunduh surat edran tersebut dalam tautan berikut:

SE Dit. GTK Madrasah Optimalisasi Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2019

Demikianlah info wacana Surat Edaran Optimalisasi Pembayaran TPG Madrasah tahun 2019. Semoga bermanfaat.
Kami_Madrasah

0 Response to "√ Surat Edaran Optimalisasi Pembayaran Tpg Madrasah Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel