√ Surat Edaran Optimalisasi Pembayaran Tpg Madrasah Tahun 2019
- Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 820.B/Dt.I.II/KP.02.3/11/2019 yang diteken di Jakarta 5 November wacana Optimalisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019.
Dalam Surat edaran tersebut setidaknya ada empat poin penting yang disampaikan, antara lain adalah:
- Pembayaran TPG Bulan Desember dibayarkan Berdasarkan SKAKPT Bulan November 2019 yang di cetak melalui SIMPATIKA. Generate dilakukan pada awal Desember 2019, Sehingga TPG sanggup dibayarkan awal Bulan Desember.
- Setiap Penerima TPG Bulan Desember diwajibkan Melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diberi Materai 6000.
- Jika terjadi kesalahan SKAKPT bulan Januari - Juni 2019 yang mengakibatkan status menjadi tidak Layak, akan diubahsuaikan dengan data pengisian SKAKPT bulan Juli - Agustus 2019.
- Bagi Guru Madrasah Penerima TPG yang mengalami hambatan status SKAKPT disebabkan keterlambatan pengisian SKAKPT bulan juli - September 2019, diberikan kesempatan untuk memperbaiki dengan cara Kepala Madrasah mengajukan surat permohonan Pembukaan Update ke Kanwil Kemenag Provinsi.
#Infografis Optimalisasi Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2019 |
Dengan adanya surat edaran tersebut, setidaknya ada kesempatan bagi Guru peserta Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk melaksanakan pengecekan ulang terhadap akun masing-masing terutama dalam hal SKAKPT.
Untuk selengkapnya, teman kami madrasah sanggup mengunduh surat edran tersebut dalam tautan berikut:
SE Dit. GTK Madrasah Optimalisasi Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2019
Demikianlah info wacana Surat Edaran Optimalisasi Pembayaran TPG Madrasah tahun 2019. Semoga bermanfaat.
Kami_Madrasah
0 Response to "√ Surat Edaran Optimalisasi Pembayaran Tpg Madrasah Tahun 2019"
Post a Comment