√ Sk Panitia Unbk Usbn Uambn Madrasah Tp 2019-2019

- Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2019 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu memutuskan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2019. Bahwa panitia ujian tingkat satuan pendidikan sangat diperlukan demi kelancaran pelaksanaan ujian ditingkat satuan pendidikan.

 Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  √ SK Panitia UNBK USBN UAMBN Madrasah TP 2019-2019

Kebutuhan akan panitia tingkat satuan pendidikan tersebut teruraikan dalam fungsi dan kiprah Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana diuraikan dalam POS Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2019 mempunyai kiprah dan tanggung jawab sebagai berikut:

A. Persiapan Ujian;


  1. Merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/ pondok pesantren/PKBM dan SKB masing-masing; 
  2. Menetapkan daerah dan/atau ruang ujian (tempat dan/atau ruang ujian sanggup ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana, di lokasi satuan pendidikan yang bergabung, atau daerah lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan UN); 
  3. Melakukan sosialisasi kepada guru, akseptor didik, orang tua, dan masyarakat wacana kebijakan UN dan teknis pelaksanaan UN; 
  4. Satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat melaksanakan koordinasi akseptor UN dari satuan pendidikannya dalam penentuan mata ujian pilihan sesuai jurusan dengan mekanisme sebagai berikut; 1) Penentuan mata ujian pilihan dilakukan oleh akseptor ujian. 2) Setiap akseptor menempuh satu mata ujian sesuai dengan pilihannya. 3) Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi. 
  5. Satuan pendidikan mengusulkan nama calon pengawas ruang UN ke Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan. 
  6. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi. 
  7. Dalam hal persiapan dan pelaksanaan UNBK, Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai kiprah dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam POS UN Tahun Pelajaran 2019/2019. 

B. Pelaksanaan Ujian:

  1. Melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN; 
  2. Mencatat dan melaporkan tragedi yang tidak sesuai dengan POS UN; 
  3. Mengesahkan isu program pelaksanaan UN di satuan pendidikan; 
  4. Mengirimkan data calon akseptor UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; 
  5. Mengirimkan nilai rapor per semester dan nilai USBN sesuai dengan kewenangannya ke Kementerian melalui Dapodik; 
  6. Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN; 
  7. Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian kepada pengawas ruang; 
  8. Menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, mendapatkan DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat; 
  9. Mencetak dan membagikan SHUN kepada akseptor UN; dan 
  10. Menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.
Baca Juga: 

Download SK Panitia UNBK USBN UAMBN Madrasah TP 2019-2019


Sobat , berikut ialah pola Surat Keputusan (SK) Kepala Madrasah wacana panitian rangkaian ujian siswa madrasah kelas tamat berbentuk Word yang sanggup sahabat sesuaikan dengan kondisi madrasah sobat. Untuk mengunduhnya sahabat sanggup mengunduh melalui tautan-tautan berikut ini:
SK Panitia UNBK USBN UAMBN Madrasah TP 2019-2019


Demikianlah informasi tentang SK Panitia UNBK USBN UAMBN Madrasah TP 2019-2019, agar bermanfaat. Salam Tangguh Tanpa Mengeluh.

0 Response to "√ Sk Panitia Unbk Usbn Uambn Madrasah Tp 2019-2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel