√ Juknis Ppdb Madrasah Tahun 2019/2019



Dalam rangka terus membantu peningkatan kanal dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2019/2019 Kementerian Agama berkomitmen menawarkan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapat kanal pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.


Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang ditanda tangani dan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2019 Dirjen Pendis bertujuan untuk:

  1. Menjamin penerimaan peserta didik gres di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan kanal layanan pendidikan yangberkeadilan;
  2. Memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang renta siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik gres di madrasah.

Karena salah satu misi Kementerian Agama ialah “Meningkatkan kanal dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah ialah salah satu jenis pendidikan umum yangmempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. untuk mengunduh Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019/2019, teman sanggup mengunduh melalui tautan berikut:  


Demikian warta ihwal Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019/2019, Semoga Bermanfaat.

0 Response to "√ Juknis Ppdb Madrasah Tahun 2019/2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel