√ Cara Menciptakan Akun Staf Di Aplikasi Erkam

- BOS yakni kegiatan pemerintah yang intinya yakni untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yakni biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak eksklusif berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOS dibahas pada bab penggunaan dana BOS.

Tugas dan Tanggung jawab Madrasah

  1. Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka harus segera memberitahukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota; 
  2. Bersama-sama dengan Komite Madrasah, mengidentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran; 
  3. Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab dan transparan; 
  4. Mengumumkan planning penggunaan dana BOS di madrasah berdasarkan komponen dan besar dananya; 
  5. Mengumumkan besar dana BOS yang dipakai oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah; 
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah; 
  7. Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah; 
  8. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; 
  9. Menyimpan bukti-bukti pengeluaran orisinil dengan baik dan terarsip dengan rapih.
Dalam rangka melakukan Tugas dan Kewajiban terhadap penerimaan daba BOS tersebut, diperlukan aplikasi yang memudahkan Madrasah untuk menciptakan perencanaan, pelaksanaan serta pelaporan atas Dana BOS yang telah diterima.

 BOS yakni kegiatan pemerintah yang intinya yakni untuk penyediaan pendanaan biaya  √ Cara Membuat Akun Staf di Aplikasi ERKAM

Aplikasi E-RKAM merupakan sistem informasi pengelolaan pendapatan dan belanja madrasah berbasis elektronik (online) yang dipakai untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) dimulai dari proses perencanaan anggaran hingga dengan proses absorpsi Anggaran Madrasah.

Download Panduan ERKAM Tahun 2019

Sobat , untuk Panduan pengerjaan Aplikasi ERKAM, teman sanggup mengunduhnya melalui tautan berikut ini:

Download Panduan ERKAM Tahun 2019

Tugas Staff Madrasah pada Aplikasi ERKAM

Petugas madrasah yang dimaksud dalam aplikasi E-RKAM merupakan perpaduan unsur yang ada dimadrasah baik bendahara, guru, maupun operator yang sanggup di daftarkan. Berdasarkan hal tersebut kiprah yang dimiliki oleh petugas madrasah yakni sebagai berikut : 

  1. Melakukan input rincian belanja kegiatan berdasarkan planning kegiatan yang dibentuk oleh kepala madrasah. 
  2. Melakukan pembuatan nota absorpsi apabila sudah pada waktu atau proses absorpsi belanja.

Cara Membuat Akun Staff Madrasah pada Aplikasi ERKAM

1. Login melalui Akun Kepala Madrasah pada Aplikasi ERKAM di 
2. Masukkan Username dan Password Akun Kepala Madrasah

Username dan Password


3. Setelah berhasil Login klik Tahun 2019 (Lihat gambar)

Klik Tahun 2019

4. Klik Pengaturan > Staf Madrasah

Klik Pengaturan

5. Klik Tombol Staf di Pojok Kanan Atas (lihat gambar berikut)

Klik Tombol Staff

6. Isi data diri Staf berupa: NIP (jika PNS) dan NIK kalau Non PNS dan Nama Staf > Simpan.

Isi data diri staf

7. Selesai. Akun staf sudah terbuat

Selesai.

Setelah menciptakan akun staf Madrasah, keduanya (antara akun staf kepala Madrasah dan Akun STaf Madrasah keduanya saling terintegrasi, termasuk jalan masuk layanan yang sanggup dibatasi atau bahkan ditutup oleh akun kepala madrasah.

Demikianlah informasi tentang Cara Membuat Akun Staf Madrasah di ERKAM, supaya bermanfaat!

0 Response to "√ Cara Menciptakan Akun Staf Di Aplikasi Erkam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel