√ Hukum Jumlah Siswa Dan Rombel Pada Madrasah Tahun 2019

- Jumlah Siswa dalam satu rombel diatur dalam Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019-2020, dalam Juknis yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 yang ditanda tangani di Jakarta pada 31 Januari tersebut mengatur perihal Jumlah Siswa dalam Satu Rombongan Belajar serta jumlah Rombongan Belajar (rombel) pada Madrasah.

 Jumlah Siswa dalam satu rombel diatur dalam Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru √ Aturan Jumlah Siswa dan Rombel pada Madrasah Tahun 2019

Dalam satu ruangan kelas jumlah siswa untuk tiap tingkatan MI, MTs, MA dan MAK berbeda-beda, begitupun juga jumlah minimal serta maksimal rombelnya di tiap kelasnya. Pembatasan tersebut bertujuan untuk melakukan proses pembelajaran yang efektif, sehingga proses pembelajaran sanggup dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga: Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019-2020

Rombongan berguru yaitu kelompok siswa/peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.

Jumlah Siswa dalam Satu Rombel di Madrasah


Jumlah siswa dalam satu rombongan berguru (rombel) di Madrasah diatur sebagai berikut:
  1. Madrasah Ibtidaiyah (MI) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28 (dua puluh delapan) siswa.
  2. Madrasah Tsanawiyah (MTs) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh dua) siswa.
  3. Madrasah Aliyah (MA) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 36 (tiga puluh enam) siswa.
  4. Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) siswa.
  5. Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa (MTsLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) siswa.

Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) pada Madrasah


Untuk Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) pada Madrasah diatur sebagai berikut:
  1. MI berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling Banyak 54 (lima puluh empat) rombongan belajar, masing-masing tingkat paling banyak 9 (Sembilan) rombongan belajar.
  2. MTs berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling Banyak 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) rombongan belajar.
  3. MA berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling Banyak 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) rombongan belajar.
  4. MAK berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling Banyak 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) rombongan belajar.

Madrasah sanggup memiliki Rombongan Belajar melebihi dari ketentuan yang ditetapkan diatas dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Penambahan rombongan berguru tidak mengganggu mutu pembelajaran.
  • Penambahan rombongan berguru tidak berdampak pada pembangunan ruang kelas baru.
  • Penambahan rombongan berguru tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.

Demikianlah gosip tentang Aturan Jumlah Siswa dan Rombel pada Madrasah Tahun 2019, biar bermanfaat!

0 Response to "√ Hukum Jumlah Siswa Dan Rombel Pada Madrasah Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel