√ Format Laporan Progres Santunan Rkb Subdit Sarpras Kemenag

- Standar Sarana dan Prasarana merupakan salah satu faktor penunjang dalam pencapaian keberhasilan proses berguru mengajar (PBM) juga menjadi salah satu tolok ukur dari mutu madrasah. “Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan kriteria minimal wacana ruang belajar, daerah olah raga, daerah beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, daerah bermain, daerah berekreasi dan berkreasi, serta sumber berguru lain yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi gosip dan komunikasi (PP No. 19 Tahun 2005 pasal 1 ayat 8).

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan Kesiswaan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, bertekad untuk menata paradigma pelayanan pendidikan khususnya bidang sarana dan prasarana melalui aneka macam kegiatan dan kegiatan. Sehingga dari mulai perencanaan santunan Sarpras (planning), pelaksanaan santunan dan akuntabilitas santunan sarpras pada madrasah sanggup berjalan dengan baik. Di sinilah dibutuhkan pemahaman yang sama wacana paradigma administrasi pengelolaan sarana dan prasarana, mekanisme, pelaporan dan lain sebagainya.

 Standar Sarana dan Prasarana merupakan salah satu faktor penunjang dalam pencapaian keber √ Format Laporan Progres Bantuan RKB Subdit Sarpras Kemenag

Pelaporan Progres penggunaan Bantuan dilakukan untuk menjamin dana Bantuan telah diterima dan dimanfaatkan dengan sempurna sasaran, sempurna jumlah, sempurna waktu dan sempurna guna oleh akseptor manfaat bantuan. Selain itu, gosip atas implementasi kegiatan santunan berjalan secara optimal. Pelaporan Progres pembangunan juga dimaksudkan sebagai materi pengambilan kebijakan dalam pengembangan sarana dan prasarana madrasah dimasa yang akan datang.

Format Pelaporan Progres Bantuan Pembangunan RKB Subdit Sarpras Kemenag


Untuk mengunduh Format Pelaporan Progres Bantuan Pembangunan RKB Subdit Sarpras Kemenag silahkan klik tautan pada kolom download berikut ini:

Format Pelaporan Progres Bantuan Pembangunan RKB

Lembaga akseptor santunan pemerintah wajib melakukan pengelolaan keuangan dan kegiatan sesuai petunjuk tehnis, forum yang tidak melakukan kegiatan sesuai dengan petunjuk tehnis dan peraturan yang berlaku maka:
  1. Jika pelanggarannya bersifat pidana dan/atau perdata, akseptor santunan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku;
  2. Jika pelanggarannya bersifat administratif, akseptor santunan dikenakan hukuman berupa tidak akan mendapat kegiatan santunan pada tahun yang akan datang.

Demikianlah gosip wacana Format Pelaporan Progres Bantuan Pembangunan RKB, biar bermanfaat!
Kami_Madrasah

0 Response to "√ Format Laporan Progres Santunan Rkb Subdit Sarpras Kemenag"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel