√ Struktur Kurikulum Mi Mts Dan Ma Sesuai Kma 184 Tahun 2019

- Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 184 Tahun 2019 perihal Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, KMA yang ditanda tangani di Jakarta pada 7 Mei 2019 tersebut sekaligus juga mencabut KMA No 117 Tahun 2019 perihal Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah.

Dalam KMA 184 Tahun 2019 tersebut terdapat perubahan-perubahan serta pembaharuan yang akan mulai diterapkan secara sedikit demi sedikit mulai tahun pelajaran 2020-2021. sehingga diperlukan para pemangku kebijakan serta seluruh manusia Madrasah sanggup menyesuaikan kurikulumnya dengan KMA tersebut.

Untuk Bapak/Ibu guru yang ingin mengunduh KMA Nomor 184 Tahun 2019 sanggup mengunjungi link berikut: [Download KMA No 184 Tahun 2019 perihal Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah].

Dengan adanya KMA ini, implementasi kurikulum di madrasah diperlukan sanggup berjalan secara efektif dan efisie, sehingga sanggup terwujud standarisasi implementasi Kurikulum di Madrasah dan menawarkan kesempatan kepada madrasah untuk berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah.

Baca Juga: Alokasi Waktu Mata Pelajaran K13 Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Tahun 2019

Pedoman implementasi kurikulum pada madrasah ini meliputi 5 (lima) point penting kurikulum yaitu:
  1. Struktur kurikulum;
  2. Pengembangan implementasi kurikulum;
  3. Muatan lokal;
  4. Ekstrakurikuler;
  5. Pembelajaran pada madrasah berasrama; dan
  6. Penilaian hasil belajar.
Untuk memperjelas secara rinci isi Pedoman implementasi kurikulum pada madrasah perihal 5 (lima) point penting tersebut, akan dijelaskan serta diuraikan dalam artikel berikut ini:

Baca Juga: Beban Belajar dan Struktur Kurikulum MTs Tahun 2019

Baca Juga: Struktur Kurikulum SMK/MAK Tahun 2019


1. Struktur kurikulum


Struktur Kurikulum yaitu susunan atau bangunan kurikulum pada Madrasah yang memuat konsep perihal bagaimana sebuah pelajaran harus dijalankan pada sebuah Madrasah.

Dengan adanya struktur kurikulum ini, madrasah memiliki pedoman perihal berapa alokasi yang dibutuhkan untuk tiap mata pelajaran dan muatan apa saja yang bersifat prioritas dan pilihan. Hal tersebut sekaligus membuka peluang bagi tiap Madrasah untuk melaksanakan inovasi-inovasi.

Sehingga pelaksanaan pembelajaran disuatu Madrasah sanggup diadaptasi dengan karakteristik tempat maupun karakteristik Madrasah itu sendiri dengan memasukkan pada muatan-muatan lokal.
Struktur Kurikulum MAK Secara UMUM dan bidang keahlian silahkan lihat di KMA Nomor 184 Tahun 2019.

2. Pengembangan implementasi kurikulum


Melalui KMA Nomor 184 Tahun 2019 ini, Pemerintah tetapkan kurikulum yang harus dilaksnakan oleh tiap Madrasah serta juga menawarkan peluang kepada Madrasah untuk melaksanakan penambahan maupuan pengurangan (bersifat pilihan) oleh Madrasah sesuai karakteristik Madrasah tersebut.

Baca Juga: Ekuuivalensi Tugas Tambahan Guru dalam PP No 19 Tahun 2019

Adapaun Inovasi dan pengembangan kurikulum madrasah sanggup dilakukan pada:
  • struktur kurikulum (kelompok B);
  • alokasi waktu;
  • sumber dan materi pembelajaran;
  • desain pembelajaran;
  • muatan lokal, dan;
  • ekstrakurikuler: Madrasah sanggup menambah beban mencar ilmu sebanyak- banyaknya 6 (enam) jam pelajaran menurut pertimbangan kebutuhan penerima didik, akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.

1) Implementasi Kurikulum MI

Pengembangan implementasi kurikulum pada MI sanggup dilakukan antara lain dengan:

  • Menambah beban mencar ilmu menurut pertimbangan kebutuhan penerima didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
  • Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
  • Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapat persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

2) Implementasi Kurikulum MTs 

Pengembangan implementasi kurikulum pada MTs sanggup dilakukan antara lain dengan:

  • Menambah beban mencar ilmu menurut pertimbangan kebutuhan penerima didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
  • Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
  • Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
  • Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan perihal penyelenggaraan SKS diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapat persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

3) Implementasi Kurikulum MA

Pengembangan implementasi kurikulum pada MA sanggup dilakukan antara lain dengan:
  • Menambah beban mencar ilmu menurut pertimbangan kebutuhan penerima didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
  • Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
  • Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
  • Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan perihal penyelenggaraan SKS diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Baca Juga: Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Simpatika Tahun 2019

Baca Juga: Cara Cetak SKAKPT [S36] di Simpatika Kemenag

4) Implementasi Moderasi Beragama, Penguatan Pendidikan Karakter, dan Pendidikan Anti Korupsi

  • Setiap guru mata pelajaran wajib menanamkan nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan huruf dan pendidikan anti korupsi kepada penerima didik.
  • Penanaman nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan karakter, dan pendidikan anti korupsi kepada penerima didik bersifat hidden curriculum dalam bentuk pembiasaan, pembudayaan dan pemberdayaan dalam kehidupan sehari-hari.
  • Implementasi penanaman nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan huruf dan pendidikan anti korupsi kepada penerima didik di atas tidak harus tertuang dalam manajemen pembelajaran guru (RPP), namun guru wajib mengkondisikan suasana kelas dan melaksanakan pembiasaan yang memungkinkan terbentuknya budaya berfikir moderat dalam beragama, terbentuknya karakter, dan budaya anti korupsi, serta memberikan pesan-pesan moral kepada penerima didik.

3. Muatan lokal


Muatan lokal pada KMA Nomor 184 Tahun 2019 diatur dan disusun sebagaimana keunikan serta potensi lokal, sehingga sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan Madrasah tersebut.

Muatan lokal dimaksudkan untuk membentuk pemahaman penerima didik terhadap keunggulan dan kearifan di tempat tempat tinggalnya.

1. Muatan lokal dikembangkan atas prinsip:
  • Kesesuaian dengan perkembangan penerima didik.
  • Kebutuhan kompetensi
  • Fleksibilitas jenis, bentuk dan pengaturan waktu penyelenggaraan.
  • Penguatan huruf penerima didik, contohnya huruf berbangsa, huruf moderasi meragama, dan huruf anti korupsi.
  • Kebermanfaatan untuk kepentingan tempat dan nasional dalam menghadapi tantangan global.
2. Muatan lokal sanggup berupa:
  • Tahfidz 
  • Tilawah
  • Seni Islam
  • Riset atau penelitian ilmiah
  • Bahasa/literasi
  • Teknologi
  • Pendalaman Sains
  • Kekhasan madrasah, dan
  • Kekhasan madrasah khusus dalam naungan pondok pesantren.
3. Pengembangan muatan lokal mendukung terwujudnya empat pilar kebangsaan Republik Indonesia (Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika).


4. Berkaitan dengan teknis penyelenggaraan muatan lokal diatur melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

4. Ekstrakurikuler


Terdapat 5 poin penting dalam pelaksanaan ekstrakurikuler di Madrasah sesuai KMA Nomor 184 Tahun 2019 yang harus diperhatikan oleh Madrasah dalam melaksanakan ekstrakurikuler. Kelima poin tersebut yaitu sebagai berikut:
  • Madrasah menyelenggarakan aktivitas ekstrakurikuler sebagai pemanis dari perjuangan pengembangan potensi, bakat, minat dan huruf penerima didik.
  • Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan di luar jam pembelajaran intrakurikuler.
  • Pramuka menjadi aktivitas ekstrakurikuler wajib.
  • Kegiatan ekstrakurikuler meliputi: Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Palang Merah Remaja (PMR), PASKIBRA, olah raga, seni, pengembangan riset dan teknologi, komunikasi, training olimpiade/kompetisi sains, pecinta alam, keagamaan Islam, keputrian, pengembangan bahasa, kewirausahaan dan aktivitas lain yang menjadi keunggulan madrasah.
  • Peserta didik sanggup menentukan ekstrakurikuler sesuai dengan waktu dan jenis ekstrakurikuler yang tersedia.

5. Pembelajaran pada madrasah berasrama


Kurikulum pada madrasah yang menyelenggarakan sistem asrama sanggup membuatkan kurikulum pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Madrasah berasrama sanggup menjalankan pembelajaran pada waktu pagi, siang dan malam hari;
  • Kegiatan pembelajaran di asrama dimaksudkan untuk penguatan kekhasan madrasah (akademik, keagamaan, keterampilan, sains, riset, kebahasaan); dan
  • Ketentuan lebih lanjut perihal pembelajaran di asrama madrasah diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

6. Penilaian hasil belajar


Penilaian yaitu proses pengumpulan data dan informasi perihal perkembangan mencar ilmu penerima didik pada aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Penilaian hasil mencar ilmu bertujuan untuk mengetahui capaian standar kompetensi lulusan penerima didik pada aspek perilaku spiritual dan sosial, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Penilaian hasil mencar ilmu dilakukan secara terencana, obyektif dan berkesinambungan pada ketika proses pembelajaran maupun terhadap hasil mencar ilmu penerima didik. Penilaian hasil mencar ilmu dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan dan oleh pemerintah. Ketentuan mengenai penilaian hasil mencar ilmu pada madrasah diatur melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.


Dengan adanya penilaian yang bersiklus dan berkesinambungan akan gampang diketahui perihal perkembangan penerima didik selama menempuh proses pembelajaran di Madrasah, untuk sanggup mencapai standar kompetensi-standar kompetensi yang telah ditentukan sebelumnya.

Selain itu, juga sanggup mengukur dan melihat efektifitas guru dalam menawarkan pembelajaran, sehingga penilaian tidak hanya sebagai materi penilaian penerima didik, namun juga guru.

Demikianlah informasi tentang Struktur Kurikulum MI MTs dan MA Sesuai KMA 184 Tahun 2019, supaya sanggup menawarkan manfaat untuk Bapak/Ibu pengelola Madrasah.

0 Response to "√ Struktur Kurikulum Mi Mts Dan Ma Sesuai Kma 184 Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel