√ Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Sesuai Permendikbud No 16 Tahun 2019
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah memngeuarkan PERMENDIKBUD Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PERMENDIKBUD Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
PERMENDIKBUD yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2019 tersebut mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Dalam Pasal II disebutkan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laris surut semenjak tanggal 2 Januari 2019.
Bapak/Ibu berikut ialah Permendikbud No 16 Tahun 2019 beserta dengan salinannya untuk setiap jenjang yang sanggup diunduh melalui tautan-tautan berikut ini:
Demikianlah isu perihal Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik Sesuai Permendikbud No 16 Tahun 2019, biar bermanfaat!
Kami_Madrasah
PERMENDIKBUD yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2019 tersebut mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Baca Juga: Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2019
Dalam Pasal II disebutkan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laris surut semenjak tanggal 2 Januari 2019.
Download Permendikbud No 16 Tahun 2019
Bapak/Ibu berikut ialah Permendikbud No 16 Tahun 2019 beserta dengan salinannya untuk setiap jenjang yang sanggup diunduh melalui tautan-tautan berikut ini:
- Permendikbud No 16 Tahun 2019
- Lampiran I – Salinan Jenjang TK
- Lampiran II – Salinan Jenjang SD
- Lampiran III – Salinan Jenjang SMP
- Lampiran IV – Salinan Jenjang SMA
- Lampiran V – Salinan Jenjang SMK
Demikianlah isu perihal Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik Sesuai Permendikbud No 16 Tahun 2019, biar bermanfaat!
Kami_Madrasah
0 Response to "√ Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Sesuai Permendikbud No 16 Tahun 2019"
Post a Comment